Pemkot Yogyakarta Tanggung Biaya Tes Swab Pasien Tracing Penanganan COVID-19
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menanggung biaya tes swab maupun rapid test dari pasien hasil tracing kasus terkait penanganan COVID-19 di wilayah itu.
“Tidak membayar apa pun. Selama penanganan itu berasal dari kasus tracing dan blocking, maka seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. Jadi tidak perlu membicarakan harga,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (8/10).
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan lebih dari 4.400 uji swab dan tidak ada biaya apa pun yang ditarik dari pasien, begitu pula dengan lebih dari 20.000 uji cepat atau rapid test yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.
“Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab,” katanya.
Meskipun demikian, Heroe mendukung kebijakan tersebut karena dimungkinkan harga bahan-bahan kesehatan tersebut diungkinkan makin lama turun karena ketersediaan bahan makin banyak dan mudah diperoleh.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan lebih dari 4.400 uji swab dan tidak ada biaya apa pun yang ditarik dari pasien.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini