Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi

Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo memberikan keterangan dalam jumpa pers di Balai Kota pada Senin (20/5). Foto: Humas Pemkot Jogja

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat aturan study tour setelah kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil Pemkot Yogyakarta untuk menjamin keselamatan peserta study tour.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pihaknya tidak melarang sekolah menggelar study tour. 

"Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang study tour, tetapi syarat-syarat untuk pemberlakuannya harus diperketat kembali,” kata Singgih, Senin (20/5).

Singgih mengatakan sekolah-sekolah di Yogyakarta harus memperhatikan betul kelaikan moda transportasi dan pemilihan jasa biro perjalanan.

"Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antarkota, antarprovinsi," katanya.

Menurut dia, kedua poin tadi penting dipastikan demi keselamatan sepanjang perjalanan karyawisata.

“Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiahnya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ucap Singgih.

Pemkot Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan memperketat syarat-syarat perjalanan study tour oleh sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News