Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat aturan study tour setelah kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil Pemkot Yogyakarta untuk menjamin keselamatan peserta study tour.
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pihaknya tidak melarang sekolah menggelar study tour.
"Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang study tour, tetapi syarat-syarat untuk pemberlakuannya harus diperketat kembali,” kata Singgih, Senin (20/5).
Singgih mengatakan sekolah-sekolah di Yogyakarta harus memperhatikan betul kelaikan moda transportasi dan pemilihan jasa biro perjalanan.
"Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antarkota, antarprovinsi," katanya.
Menurut dia, kedua poin tadi penting dipastikan demi keselamatan sepanjang perjalanan karyawisata.
“Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiahnya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ucap Singgih.
Pemkot Yogyakarta mengambil langkah cepat dengan memperketat syarat-syarat perjalanan study tour oleh sekolah.
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Mobil Pembawa Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka
- Mobil Kru Tv Nasional Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, 3 Orang Tewas