Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius

Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana yang diajukan oleh Feri Amsari dan Danang Widyoko, Rabu (19/1). Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan memperjelas penulisan dan pasal yang akan diuji, serta alasan yang terkait dengan substansi permohonan.

"Dengan permohonan seperti ini, kami menilai pemohon tidak cermat dan tidak serius dengan permohonannya, karena dampak putusan ini menyangkut Pak Busyro (Ketua KPK)," kata Akil Mochtar.

Selain itu, hakim meminta pemohon untuk memperbaiki rumusan dalam provisi dan petitum, sehingga hakim tidak salah dalam menetapkan putusan. "Apabila anda ingin melanjutkan permohonan ini, anda harus perbaiki apa yang dirumuskan dalam permohonan mengenai provisi dan petitum," ujar hakim Maria Farida pula.

Namun sementara itu, pihak pemohon pun meminta majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menyatakan DPR tidak punya kewenangan menetapkan jabatan Ketua KPK selama 1 tahun, serta meminta majelis hakim untuk memerintahkan DPR menerapkan tafsir pasal 33 dan 34 UU No 30 tahun 2002. "DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 (empat) atau 1 (satu) tahun," kata Roni Saputra selaku kuasa hukum pemohon, di hadapan majelis hakim.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News