Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Rabu, 19 Januari 2011 – 13:43 WIB

Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Dilanjutkan Roni, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK berjumlah 5 (lima) orang dan menjalankan masa jabatanya selama 4 tahun. Artinya katanya, adalah keliru apabila DPR RI menilai mengenai masa jabatan pimpinan pengganti KPK itu berdasarkan mekanisme PAW.
Selain itu, kata Roni, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, di mana penggantinya memiliki masa jabatan yang sama. Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK itu berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang