Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius

Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Pemohon Dinilai Tidak Cermat dan Tak Serius
Dilanjutkan Roni, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK berjumlah 5 (lima) orang dan menjalankan masa jabatanya selama 4 tahun. Artinya katanya, adalah keliru apabila DPR RI menilai mengenai masa jabatan pimpinan pengganti KPK itu berdasarkan mekanisme PAW.

Selain itu, kata Roni, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK, di mana penggantinya memiliki masa jabatan yang sama. Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK itu berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 33 dan 34), sebagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News