Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi

Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Pelanggaran yang dimaksud adalah (bahwa) KPU tidak memberikan surat panggilan memilih kepada pendukung dan simpatisan AMIN. Selain itu, pasangan calon lain juga disebut melakukan kampanye hitam dan politik uang, yang mengakibatkan peroleh suara AMIN berkurang.

Sidang gugatan ini rencananya kembali akan dilanjutkan, Kamis (26/8) pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kubu AMIN mempersiapkan 40 saksi untuk mendukung dalilnya. Namun hakim konstitusi meminta agar saksi cukup 25 orang saja. "Daftar nama, alamat saksi dipersiapkan. Cukup 25 saja," kata M Akil Mochtar.

Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak relevan oleh pihak KPU selaku termohon. Menurut kuasa hukum KPU, Afiruddin, permasalahan yang dijadikan dalil, selama proses tahapan Pemilukada hingga pemungutan suara, tidak terjadi. Kalaupun pelanggaran itu terjadi, kata Afiruddin, seharusnya itu menjadi laporan di Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada.

"Sampai pleno terakhir, tidak ada pemberitahuan, baik dari PPK maupun dari Panwas. Dan tidak ada keberatan dari semua calon terhadap hasil pleno," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News