Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 21:55 WIB
Pelanggaran yang dimaksud adalah (bahwa) KPU tidak memberikan surat panggilan memilih kepada pendukung dan simpatisan AMIN. Selain itu, pasangan calon lain juga disebut melakukan kampanye hitam dan politik uang, yang mengakibatkan peroleh suara AMIN berkurang.
Baca Juga:
Sidang gugatan ini rencananya kembali akan dilanjutkan, Kamis (26/8) pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kubu AMIN mempersiapkan 40 saksi untuk mendukung dalilnya. Namun hakim konstitusi meminta agar saksi cukup 25 orang saja. "Daftar nama, alamat saksi dipersiapkan. Cukup 25 saja," kata M Akil Mochtar.
Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak relevan oleh pihak KPU selaku termohon. Menurut kuasa hukum KPU, Afiruddin, permasalahan yang dijadikan dalil, selama proses tahapan Pemilukada hingga pemungutan suara, tidak terjadi. Kalaupun pelanggaran itu terjadi, kata Afiruddin, seharusnya itu menjadi laporan di Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada.
"Sampai pleno terakhir, tidak ada pemberitahuan, baik dari PPK maupun dari Panwas. Dan tidak ada keberatan dari semua calon terhadap hasil pleno," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan