Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono (anggota) tidak dihadiri para penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya. Justru yang hadir Aswad Sulaiman P selaku pihak terkait. Ade menuding politik uang itu berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Aswad selama tiga tahun ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konut.
Keenam pasangan calon sebagai pemohon yakni, Abdul hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-Muh. Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri, Slamet Riadi-Rudin Lahadi.
Baca Juga:
Dalam pembacaan materi gugatannya, salah seorang kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan meminta kepada hakim MK agar Pemilukada Konut diulang karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) acak-acakan dan terjadinya politik uang yang dilakukan Aswad Sulaiman P-Ruksamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob