Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB

Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono (anggota) tidak dihadiri para penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya. Justru yang hadir Aswad Sulaiman P selaku pihak terkait. Ade menuding politik uang itu berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Aswad selama tiga tahun ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konut.
Keenam pasangan calon sebagai pemohon yakni, Abdul hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-Muh. Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri, Slamet Riadi-Rudin Lahadi.
Baca Juga:
Dalam pembacaan materi gugatannya, salah seorang kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan meminta kepada hakim MK agar Pemilukada Konut diulang karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) acak-acakan dan terjadinya politik uang yang dilakukan Aswad Sulaiman P-Ruksamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN