Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB

Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono (anggota) tidak dihadiri para penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya. Justru yang hadir Aswad Sulaiman P selaku pihak terkait. Ade menuding politik uang itu berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Aswad selama tiga tahun ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konut.
Keenam pasangan calon sebagai pemohon yakni, Abdul hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-Muh. Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri, Slamet Riadi-Rudin Lahadi.
Baca Juga:
Dalam pembacaan materi gugatannya, salah seorang kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan meminta kepada hakim MK agar Pemilukada Konut diulang karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) acak-acakan dan terjadinya politik uang yang dilakukan Aswad Sulaiman P-Ruksamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku