Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010 dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono (anggota) tidak dihadiri para penggugat, hanya diwakili kuasa hukumnya. Justru yang hadir Aswad Sulaiman P selaku pihak terkait. Ade menuding politik uang itu berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan Aswad selama tiga tahun ketika menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konut.
Keenam pasangan calon sebagai pemohon yakni, Abdul hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-Muh. Nur Sinapoy, Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri, Slamet Riadi-Rudin Lahadi.
Baca Juga:
Dalam pembacaan materi gugatannya, salah seorang kuasa hukum pemohon, Ade Yuliawan meminta kepada hakim MK agar Pemilukada Konut diulang karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) acak-acakan dan terjadinya politik uang yang dilakukan Aswad Sulaiman P-Ruksamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Produksi Pisang Sulbar Capai 184 Ribu Ton per Tahun
- Tungku Penyulingan Tiner Meledak di Cilincing, Kebakaran Bikin Panik Warga
- Bus Tabrak Truk di Tol Batang, 6 Orang Luka
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- Mendongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Memonitori PAT di Tanah Laut
- Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama, Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi