Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB

Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
"Iya, dibayarkan tiga tahun dari tahun 2007-2009," kata Kuasa Hukum Enam Pemohon Perkara Pemilukada, Ade Yuliawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Ade juga memperkarakan KPU Konut karena meloloskan Sudiro. Kata dia, Sudiro saat pendaftaran sebagai calon harus mendapatkan surat izin dari atasannya karena sebagai PNS.
Sementara itu, Ahmad Fadil Sumadi mempertanyakan status kuasa hukum pemohon yang mewakili enam pasangan calon. Kata dia, tindakan itu tidak tepat karena mewakili semua penggugat meskipun sama-sama kalah dan punya kepentingan yang sama tapi mereka rivalitas.
Pada kesempatan itu, Hakim menyarankan agar materi gugatan itu diperbaiki dengan melengkapi bukti-bukti ke panitera. Hakim memberikan tenggang waktu hingga hari ini, Rabu (3/11).
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku