Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB
"Iya, dibayarkan tiga tahun dari tahun 2007-2009," kata Kuasa Hukum Enam Pemohon Perkara Pemilukada, Ade Yuliawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Ade juga memperkarakan KPU Konut karena meloloskan Sudiro. Kata dia, Sudiro saat pendaftaran sebagai calon harus mendapatkan surat izin dari atasannya karena sebagai PNS.
Sementara itu, Ahmad Fadil Sumadi mempertanyakan status kuasa hukum pemohon yang mewakili enam pasangan calon. Kata dia, tindakan itu tidak tepat karena mewakili semua penggugat meskipun sama-sama kalah dan punya kepentingan yang sama tapi mereka rivalitas.
Pada kesempatan itu, Hakim menyarankan agar materi gugatan itu diperbaiki dengan melengkapi bukti-bukti ke panitera. Hakim memberikan tenggang waktu hingga hari ini, Rabu (3/11).
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang
- Tim SAR Bergerak Cari Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Kepri