Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB
Sidang ditunda dan recananya akan dilanjutkan Kamis (4/11) dengan agenda pemeriksaan perkara dan saksi-saksi yang akan diajukan oleh para pemohon. "Kami akan siapkan 50 orang saksi," ujar Ade.
Kuasa Hukum KPU Konut Safarullah, yang menanggapi tudingan Sudiro tidak mendapat izin mengatakan tidak benar. Alasannya, Sudiro sudah mendapat izin untuk mendaftar sebagai calon Bupati Konawe Utara di KPU Konut. "Nanti kita buktikan di persidangan," katanya.
Ketua KPU Konut Indra Supriadi mengatakan mengenai DPT bahwa terkesan acak-cakan dibantah. Kata dia, Sebelum ditetapkan DPT pihaknya membuka seluas-luasnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) terhadap masukan ke masyarakat, bahkan DPS itu diserahkan ke masing-masing calon.(awa/jpnn)
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang
- Tim SAR Bergerak Cari Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Kepri