Pemohon Suntik Mati Tarik Gugatan ke MK
JAKARTA - Masih ingat dengan Ignatius Ryan Tumiwa, pemohon legalisasi euthanasia atau suntik mati yang sempat menangis saat menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu? Alumnus program pascasarjana Universitas Indonesia (UI) tersebut akhirnya mencabut permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penghilangan nyawa atas kemauan sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, Fransiska Indrasari, Ryan mencabut seluruh permohonannya tersebut dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (26/8), di ruang sidang pleno lantai 4 Gedung MK. Ryan sendiri tidak dapat hadir di dalam persidangan yang dibuka pukul 13.40 WIB tersebut karena masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Mohon maaf, Yang Mulia. Kebetulan dari klien kami ingin mencabut permohonannya, Yang Mulia," kata Fransisca ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim konstitusi Aswanto yang menanyakan apakah berkas perbaikan permohonan Ryan akan dibacakan di dalam persidangan atau tidak.
Mendengar jawaban Fransisca tersebut, Aswanto yang beranggotakan Patrialis Akbar dan Anwar Usman, lantas bersyukur lantaran Ryan akhirnya menuruti nasehat para hakim konstitusi pada sidang sebelumnya agar tidak melanjutkan permohonannya tersebut.
"Saya kira sesuai dengan nasihat Para Yang Mulia juga ketika kita sidang pertama untuk menyampaikan langsung kepada prinsipal untuk memikirkan apakah ini akan dilanjutkan atau akan dicabut. Dan alhamdulilah sesuai dengan apa yang kuasa hukum sampaikan, permohonan ini akan dicabut, ya?" ujar Aswanto.
Hakim anggota Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Ryan atas keputusannya mencabut permohonan pengujian Pasal 344 KUHP tersebut. "Tentu kami memberikan apresiasi terhadap pencabutan ini karena memang ini adalah sesuatu yang menjadikan kita prihatin ya terhadap permohonan Saudara Ryan apapun kondisinya. Apalagi sekarang dalam keadaan sakit, ya mudah-mudahan cepat sembuh," ujar Patrialis.
Di samping itu, Patrialis juga menilai bahwa Ryan cukup cerdas dan mampu berfikir logis tentang maksud konstitusi dalam menjamin hak-hak warga negara. "Jadi nanti kalau bicara tentang masalah hak konstitusional yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) itu kan adalah haknya untuk hidup bukan hak untuk minta mati," ujarnya.
Sidang perbaikan permohonan tersebut berlangsung sangat singkat, yakni hanya 6 menit. Aswanto mengakhiri sidang kemarin sekaligus perkara pengujian Pasal 344 KUHP tersebut pada pukul 13.46 WIB.
JAKARTA - Masih ingat dengan Ignatius Ryan Tumiwa, pemohon legalisasi euthanasia atau suntik mati yang sempat menangis saat menjalani persidangan
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT