Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
Kamis, 02 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan. “Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun tidak hadir. Permohonan pemohon gugur,” terang Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki pada sidang pleno di gedung MK Kamis (2/9).
Dalam catatan MK, pasangan tersebut telah dipanggil untuk mengikuti persidangan pada tanggal 27 Agustus lalu. Namun, dikarenakan tidak hadir, MK menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.
Akan tetapi, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tetap mangkir dari panggilan MK. Terlebih lagi, kuasa hukum yang ditunjuk pemohon dianggap MK tak dapat menjadi wakil pemohon.
MK menilai surat kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke MK tidak relevan. Isi surat tersebut hanya menyatakan pemberian kuasa penuh untuk menghadap MK atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus pilkada.
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer