Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
Kamis, 02 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan. “Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun tidak hadir. Permohonan pemohon gugur,” terang Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki pada sidang pleno di gedung MK Kamis (2/9).
Dalam catatan MK, pasangan tersebut telah dipanggil untuk mengikuti persidangan pada tanggal 27 Agustus lalu. Namun, dikarenakan tidak hadir, MK menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.
Akan tetapi, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tetap mangkir dari panggilan MK. Terlebih lagi, kuasa hukum yang ditunjuk pemohon dianggap MK tak dapat menjadi wakil pemohon.
MK menilai surat kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke MK tidak relevan. Isi surat tersebut hanya menyatakan pemberian kuasa penuh untuk menghadap MK atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus pilkada.
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo