Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan

Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
“Dengan demikian, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak serius mengurus kepentingan hukumnya, sekaligus tidak serius dalam mempertahankan hak hukumnya,” imbuhnya. (wdi/esy/jpnn)


JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News