Pemohon Uji Materi UU KPK Nilai DPR Tidak Kooperatif

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formal tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Sidang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat yang dihadiri oleh pemohon dari Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dalam persidangan, Arief mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon. Sebab, pemohon belum menyerahkan dua bukti tersebut.
"Jadi, apakah sekarang ada (bukti P4 dan P5)?" tanya Arief kepada kuasa hukum di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Anggota Tim Advokasi UU KPK Muhammad Isnur segera merespons pertanyaan Arief. Menurut dia, dua bukti itu akan disampaikan dalam sidang berikutnya.
"Kami sedang mempersiapkan. Kami akan tambahkan karena ada temuan-temuan baru. Jadi, akan kami sampaikan sebelum sidang pleno," tutur Isnur.
Setelah persidangan, Violla Reininda, Anggota Tim Advokasi UU KPK, menjelaskan soal ketiadaan bukti di persidangan.
Dia mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan dua bukti tersebut berupa risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna saat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon uji materi UU UU KPK.
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya