Pemohon Uji Materi UU KPK Nilai DPR Tidak Kooperatif

Pemohon Uji Materi UU KPK Nilai DPR Tidak Kooperatif
Violla Reininda, anggota Tim Advokasi UU KPK saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Menurut Violla, pihaknya bukan tidak mencari dua bukti yang diinginkan di persidangan. Namun, pihak DPR terkesan tidak kooperatif memberikan bukti tersebut.

"Pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti dan kedua alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," jelas Violla di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.(mg10/jpnn)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon uji materi UU UU KPK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News