Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harsanto Nursadi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FHUGM) Oce Madril.

Dalam sidang saat itu, Oce Madril menyatakan usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

Selain itu, menurutnya pengaturan usia berhenti bagi jabatan notaris, tidak dapat dikatakan melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum serta hak bebas atas perlakuan yang diskriminatif.

Sementara itu ahli dari pemerintah lainnya yakni Harsanto Nursadi menegaskan notaris adalah pejabat publik.

Namun, bukan dalam jabatan pemerintahan. Akan tetapi, esensinya adalah notaris melayani masyarakat untuk tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang, yaitu membuat akta.

"Akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wlisvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik,” ucap Harsanto Nursadi.

Menurut Harsanto Nursadi, pembuatan akta itu harus berdasar aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News