Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.
Menurut dia, justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.
"Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama-sama ada organisasi profesinya. Namun, notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.
Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.
Saiful Anam menayakan apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel? tanya Saiful.
"Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif," tegas Oce dikutip Saiful Anam.
Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah notaris disamakan dengan pejabat negara.
Saiful Anam menjelaskan berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU