Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
![Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/14/suasana-seusai-mahkamah-konstitusi-mk-kembali-menggelar-sida-i2m5.jpg)
Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.
Menurut dia, justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.
"Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama-sama ada organisasi profesinya. Namun, notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.
Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.
Saiful Anam menayakan apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel? tanya Saiful.
"Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif," tegas Oce dikutip Saiful Anam.
Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah notaris disamakan dengan pejabat negara.
Saiful Anam menjelaskan berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan