Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
"Terlebih lagi rujukan pejabat yang digunakan Harsanto hanya merujuk pengertian pejabat pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara, sehingga dengan demikian tidak apple to apple," ucapnya.
Selain itu menurut Saiful Anam, penyamaan notaris sebagai pejabat publik terlalu luas. Karena menurutnya dalam buku Hans Kelsen rakyat yang mau memilih dalam pemilupun juga dapat dikatakan sebagai pejabat publik. Maka tidak mungkin apabila disamakan dengan notaris.
"Prof. Jimly telah membedakan pengertian pejabat menjadi 3 bagian, yaitu pejabat negara, pejabat negeri dan profesi. Jadi, harus dibedakan antara pejabat negara dengan profesi notaris," tegas Saiful Anam.
Dirinya menegaskan negara tidak dirugikan dengan tidak adanya pembatasan bagi notaris.
Sebab notaris tidak seperti hakim yang sedang menuntut kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.
"Justru notaris berperan dalam memberikan pemasukan bagi negara, dalam hal ini dalam pembayaran pajak, pnbp dan pendapatan negara lainnya," ungkapnya.
Saiful Anam memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan tidak memberikan batasan masa pensiun bagi notaris.
"Justru negara diuntungkan dengan adanya pendapatan keuangan negara dari notaris yang dapat bersumber dari pajak, pnbp dan pendapatan lainnya," demikian Saiful Anam.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik