Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum

"Terlebih lagi rujukan pejabat yang digunakan Harsanto hanya merujuk pengertian pejabat pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara, sehingga dengan demikian tidak apple to apple," ucapnya.

Selain itu menurut Saiful Anam, penyamaan notaris sebagai pejabat publik terlalu luas. Karena menurutnya dalam buku Hans Kelsen rakyat yang mau memilih dalam pemilupun juga dapat dikatakan sebagai pejabat publik. Maka tidak mungkin apabila disamakan dengan notaris.

"Prof. Jimly telah membedakan pengertian pejabat menjadi 3 bagian, yaitu pejabat negara, pejabat negeri dan profesi. Jadi, harus dibedakan antara  pejabat negara dengan profesi notaris," tegas Saiful Anam.

Dirinya menegaskan negara tidak dirugikan dengan tidak adanya pembatasan bagi notaris.

Sebab notaris tidak seperti hakim yang sedang menuntut kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.

"Justru notaris berperan dalam memberikan pemasukan bagi negara, dalam hal ini dalam pembayaran pajak, pnbp dan pendapatan negara lainnya," ungkapnya.

Saiful Anam memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan tidak memberikan batasan masa pensiun bagi notaris.

"Justru negara diuntungkan dengan adanya pendapatan keuangan negara dari notaris yang dapat bersumber dari pajak, pnbp dan pendapatan lainnya," demikian Saiful Anam.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News