Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Senin, 14 Oktober 2024 – 07:08 WIB
![Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/14/suasana-seusai-mahkamah-konstitusi-mk-kembali-menggelar-sida-i2m5.jpg)
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum
Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. makin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK.
Dia menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.
"Saya makin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karena tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli. Ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.(fri/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan