Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris

Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum

Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. makin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK.

Dia menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.

"Saya makin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karena tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli. Ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.(fri/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News