Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Senin, 14 Oktober 2024 – 07:08 WIB

Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum
Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. makin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK.
Dia menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.
"Saya makin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karena tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli. Ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.(fri/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK