Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
Senin, 14 Oktober 2024 – 07:08 WIB

Suasana seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Kuasa Hukum
Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. makin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK.
Dia menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.
"Saya makin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karena tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli. Ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.(fri/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU