Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepgub tersebut mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Dia mengatakan pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Namun, lanjut dia, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut, ternyata masih belum sesuai dengan harapan.
Menurutnya, setelah menimbang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Seperti diketahui, PTUN membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kepgub tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang UMP DKI Jakarta 2022.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem