Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepgub tersebut mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Dia mengatakan pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Namun, lanjut dia, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut, ternyata masih belum sesuai dengan harapan.
Menurutnya, setelah menimbang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Seperti diketahui, PTUN membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kepgub tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang UMP DKI Jakarta 2022.
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan