Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022
Rabu, 27 Juli 2022 – 14:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN tentang UMP DKI 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang UMP DKI Jakarta 2022.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan