Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN
![Pemprov Banten Menerapkan WFH untuk ASN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/09/ilustrasi-seorang-asn-bekerja-di-ruangan-yang-hampir-sepenuh-5b8h.jpg)
jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat.
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022.
SE itu dikeluarkan pada 27 Januari 2022, dan ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," kata Muhtarom di Serang, Selasa (8/2).
SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 serta SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu, yakni layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
Pemprov Banten menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Banyak TMS di Seleksi PPPK Tahap 2, Tolong Persoalan Honorer Diselesaikan, Dampak Efisiensi Anggaran?
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri