Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat
Sabtu, 15 Januari 2011 – 15:19 WIB
Dari data yang dimiliki Dishub, sampai saat ini sejumlah kontainer yang beroperasi banyak yang tidak memenuhi syarat operasional yang ditentukan oleh Pemprov. Pasalnya, berdasarkan operasi uji kelayakan oleh Dishub akhir tahun lalu, dari sekitar 14.000 angkutan berat hanya 30 persen tidak dilengkapi surat-surat resmi. Namun dari jumlah 70 persen kendaraan yang memiliki kelengkapan surat resmi, sebanyak 50 persen diantaranya dianggap sudah tidak laik jalan.
Baca Juga:
Meski merasa keberatan dengan rencana tersebut, pihak PT Pelindo II menyatakan tidak masalah jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, aktivitas pelabuhan tetap berjalan selama 24 jam untuk melayani proses bongkar muat barang dan sejumlah bahan pokok. "Mestinya pemerintah lebih menekankan kepada pelayanan malam hari saja," ujar Hambar Wiyadi, Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelindo II.
Pelayanan malam hari ini dinilai sangat efektif jika dibandingkan pembatasan jam kerja terhadap angkutan berat dan kontainer dari dan menuju ke pelabuhan. "Setidaknya, proses bongkar muat sendiri tidak terganggu. Apalagi sudah mulai banyak pengiriman sapi dan CPO," ungkapnya. (tyo)
JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung habis di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional angkutan berat dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS