Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Selasa, 19 Mei 2009 – 17:29 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pihaknya, untuk dievaluasi sebagai persyaratan Ranperda RTRW sebelum menjadi Perda.
"Sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni dua tahun bagi provinsi setelah terbitnya undang-undang tersebut, memang belum satupun provinsi mengirimkan Ranperda dimaksud," kata Mardiyanto, dalam rapat kerja Mendagri dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, dipimpin Sarwono Kusumaatmadja, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Proses yang saat ini terjadi di sebagian provinsi, lanjut Mardiyanto, sudah sampai pada tahap menyiapkan RTRW. Provinsi yang sudah selesai menyiapkan dokumen RTRW tersebut, masih dalam proses pembahasan substansi. "Di mana usulan substansi RTRW provinsi harus dipaduserasikan terlebih dahulu dengan kawasan hutan melalui Departemen Kehutanan," jelas Mardiyanto pula.
Walau demikian, lanjut Mendagri, pemerintah melalui Perpres No 4/2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), telah ikut mendorong percepatan penyelesaian Perda RTRW provinsi, kabupaten dan kota tersebut. "Bahkan untuk meningkatkan kapasitas pemda, pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri No 147/2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah (BKPRD). Semua pemda telah membentuk BKPRD," imbuhnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya