Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW

Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Mardiyanto menegaskan bahwa dalam proses menyusun RTRD, pemda harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan, agar kearifan sosial budaya lokal dapat tertampung dalam RTRW. "Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam Permendagri Nomor 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah," tegas Mendagri.

Ditambahkannya, penataan ruang merupakan kegiatan yang bersifat multi-sektoral, multifungsi dan dimensi, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan keterpaduan, keselarasan, keharmonisan dan keserasian antar-sektor, antar-tingkat pemerintah dan pemda. "Karena itu, dalam prosesnya terjadi berbagai konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat dengan pemerintah, antar-instansi pemerintah, antar-kewenangan tingkatan pemerintahan maupun antar-sektor, ujarnya Mardiyanto.

Selain itu pula, lanjut Mardiyanto, juga sering terjadi dikotomi antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) versus pelestarian lingkungan dan penyelamatan ruang, dalam rangkaian prosesnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News