Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Sebesar Rp 11,23 Triliun
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama DPRD Sumsel menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 sebesar Rp 11,23 triliun.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Herman Deru terhadap KUA PPAS APBD 2024 dalam rapat Paripurna LXV, Senin (24/7).
Dibandingkan dengan APBD Sumsel 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp 361,36 miliar atau 3,32 persen.
Adapun rinciannya. yakni pendapatan dalam Rancangan APBD Sumsel 2024 sebesar Rp 10,94 triliun.
Dibandingkan dengan pendapatan pada APBD 2023 Rp 10,74 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 205,27 miliar atau 1,91 persen.
Sedangkan Belanja, dalam rancangan APBD 2024 sebesar Rp 11,10 triliun atau naik Rp 588,36 miliar atau 5,60 persen dibandingkan 2023 sebesar Rp 10,51 triliun.
Kemudian pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Sumsel 2024 sebesar Rp 289,31 miliar.
Dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD 2023 sebesar Rp 133,21 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 156.09 miliar.
Untuk pengeluaran pembiayaan, dalam rancangan APBD Sumsel 2024 sebesar Rp139 miliar.
Dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD 2023 sebesar Rp 366 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp 227 miliar atau 62,02 persen.
"Apresiasi yang tinggi kepada DPRD khususnya Ketua dan Wakil Ketua dan anggota Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Provinsi Sumsel yang telah bekerja sama dengan baik menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA serta PPAS sampai disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel," kata Herman Deru.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan rancanangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawas internal.
Dijelaskannya, KUA yang disusun memuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, dan Muchendi Mahzarekki.
Kemudian Pangdam II Sriwijaya diwakili Wa-Asren Kodam II Sriwijaya Arh Tan Kurniawan, Kapolda Sumsel diwakili Kabag Renprogar Birorena AKBP Mursalin serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. (mrk/jpnn)
Gubernur Herman Deru bersama unsur Pimpinan DPRD Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp 11,23 triliun
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Digelar Januari, Perlu Dukungan Pihak Ketiga
- Prabowo: Tidak Semua Pengajuan dari Daerah Bisa Dipenuhi
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Lestari Moerdijat Tekankan Pentingnya Efektivitas dan Transparansi Pemanfaatan Anggaran Pendidikan