Pemprov DKI Ajak Masyarakat Beralih Gunakan BBM Berkualitas
Rabu, 20 Januari 2021 – 21:20 WIB
Polusi udara. Foto dok jpnn
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” terang Yogi.(antara/jpnn)
Pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar