Pemprov DKI Ajak Masyarakat Beralih Gunakan BBM Berkualitas
Rabu, 20 Januari 2021 – 21:20 WIB
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” terang Yogi.(antara/jpnn)
Pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan