Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN

Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.

Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu.

Kanal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.

Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.

Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.

“Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta,” kata Sigit. (mcr4/fat/jpnn)


Menurut Sigit Wijatmoko, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta jelang pemindahan IKN.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News