Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu.
Kanal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.
Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
“Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta,” kata Sigit. (mcr4/fat/jpnn)
Menurut Sigit Wijatmoko, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta jelang pemindahan IKN.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim