Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:59 WIB
![Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/14/up-pkb-di-jagakarsa-jakarta-selatan-yang-bisa-uji-emisi-kend-lvsv.jpg)
UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang bisa uji emisi kendaraan, Selasa (14/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan