Pemprov DKI Bakal Gencarkan Razia Indekos
jpnn.com, JAKARTA - Penghuni indekos dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta. Mereka tidak bisa menghindar, karena Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan razia secara intensif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.
“Sanksinya bisa berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Yani, Kamis (4/10).
Yani mengatakan, ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Karena, masih banyak pendatang baru yang tinggal di kos dan kontrakan belum melapor ke pengurus rukun tetangga (RT) atau RW,” katanya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.
“Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Karena, tahu siapa saja yang tinggal di lingkungannya,” jelasnya.
Pendataan tersebut, menurut Erik dapat mengajarkan kepada masyarakat agar tertib administrasi. Sehingga memudahkan para penghuni kos dan kontrakan saat membutuhkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, dia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan. “Banyak sekali keperluan layanan publik, misalnya pelayanan kesehatan,” katanya.
Penghuni kos dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW terancam mendapat sanksi pidana
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Mahasiswi Kimberly Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, ITB Bilang Begini
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap