Pemprov DKI Bakal Gencarkan Razia Indekos
Minggu, 07 Oktober 2018 – 11:37 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan menilai, masyarakat belum pernah diingatkan untuk melapor. “Dan Pemprov DKI menganggap hal ini tidak penting,” ucap Sereida kepada INDOPOS.
Baca Juga:
Dia mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih masif melakukan pendataan di masyarakat. Jangan sampai pendatang di DKI yang belum memiliki KTP Jakarta mendapat masalah. “Ini yang harus diperhatikan RT/RW dan lingkungan,” katanya.
Dia menegaskan, penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan usai Pemprov DKI melakukan pendataan. Pasalnya, saat ini langkah tersebut belum masif dilakukan.
“Sebenarnya bukan soal sanksinya, tapi pendataan aja belum dilakukan oleh pemprov, bagaimana mau menerapkan sanksi,” tegasnya. (nas)
Penghuni kos dan kontrakan yang tidak melapor ke RT/RW terancam mendapat sanksi pidana
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Mahasiswi Kimberly Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, ITB Bilang Begini
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap