Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait upah minimum sektoral provinsi dan imbauan WFH saat banjir, di Jakarta, Rabu. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran berisi imbauan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai bila terjadi banjir di hari kerja.

"Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran, seperti waktu pandemi Covid-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12).

Pernyataan ini menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024, seiring terus meningkatnya curah hujan di wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024.

Kemudian, berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

BMKG menyatakan pada puncak cuaca ekstrem, yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

Guna mengantisipasi banjir, Pemprov DKI Jakarat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. 

Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan, khususnya di Jakarta, secara signifikan.

Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran bagi pegawai untuk WFH jika terjadi banjir di hari kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News