Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
Kamis, 12 Desember 2024 – 10:00 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait upah minimum sektoral provinsi dan imbauan WFH saat banjir, di Jakarta, Rabu. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pemprov DKI Jakarta lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.
Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran bagi pegawai untuk WFH jika terjadi banjir di hari kerja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Gempa M 4,1 di Bogor Dipicu Aktivitas Sesar Citarik
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan, Waspadalah