Pemprov DKI Bakal Tutup 2 Diskotek dan Panti Pijat
Senin, 02 April 2018 – 17:35 WIB

Diskotek Undercover dengan Aksi DJ tanpa Busana. Foto Jawa Pos/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menutup dua diskotek dan panti pijat yang diduga menyalahgunakan izin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuktikan dua tempat tersebut melanggar aturan.
Oleh karena itu, dia merahasiakan nama tempat usaha tersebut.
"Saya harus dapat informasi dari anak buah saya dulu," kata Tinia di Balai Kota DKI, Senin (2/4).
Menurut Tinia, menutup suatu usaha yang melanggar perlu melewati sejumlah aturan.
"Kami tunggu. Kan, ada tahapan-tahapannya," kata Tinia. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta berencana menutup dua diskotek dan panti pijat yang diduga menyalahgunakan izin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Wanita Kasir Diskotek Hilang dalam Musibah Kebakaran di Glodok Plaza
- Anak Buah Irjen Iqbal Merazia Sejumlah Diskotek, Ada Pengunjung Positif hingga Ekstasi
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Luhut Binsar Buka Suara soal Kenaikan Pajak Hiburan, Jangan Hanya Dilihat Diskotek
- Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, 2 Diskotek di Palembang Ini Terancam Ditutup