Pemprov DKI Bantah Ada Transfer Dana APBD ke Rekening Pejabat
Selasa, 28 Agustus 2012 – 10:38 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta, Sukri Bey menyangkal ada transfer dana APBD ke rekening-rekening pribadi para pejabat. Bantahan itu disampaikan Sukri menanggapi temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemindahan dana APBD ke rekening pribadi di sejumlah pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta. Menurut Sukri, dengan sistem ini maka penyetoran kelebihan APBD ke rekening pribadi oleh oknum bendaharawan nakal akan ketahuan. Apalagi, sambung Sukri, pihaknya juga selalu melakukan pengecekan secara berkala terhadap uang yang dikelola oleh masing-masing bendaharawan.
Sukri memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan di Pemprov DKI Jakarta tidak memungkinkan pemindahan dana itu. "Dengan menggunakan sistem yang sudah kita bangun, tidak dimungkinkan para bendaharawan SKPD memindahkan uangnya ke bank lain," kata Sukri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8).
Disebutkan, Pemprov DKI memiliki 722 orang bendaharawan yang menangani keuangan di 722 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan sistem keuangan yang tersentral di Bank DKI, setiap saldo APBD yang tidak terserap akan disetorkan kembali ke kas daerah tiap tanggal 31 Desember pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta, Sukri Bey menyangkal ada transfer dana APBD ke rekening-rekening pribadi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS