Pemprov DKI Belum Berminat Terapkan Ganjil Genap di Thamrin
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum mau menerima usulan Polda Metro Jaya soal pengaturan ganjil-genap sepeda motor di kawasan MH Thamrin. Sejauh ini, Pemprov DKI membebaskan sepeda motor untuk lalu lalang di jalanan protokol Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengefektifkan kenyamanan sepeda motor untuk melintas di MH Thamrin.
"Jadi ada beberapa tahapan. Tahapan pertama kami siapkan jalur supaya bisa pastikan mana jalur kendaraan roda dua mana roda empat," kata Andri di Kantor Dishub DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Andri menyampaikan, jalur yang disediakan kepada pengendara motor saat ini hanya karpet kuning yang dibatasi marka jalan tidak putus-putus. Saat ini, pihaknya hanya memantau efektivitas sistem tersebut.
"Kalau seumpama masih belum efektif baru kami terapkan usulan dari Pak Dirlantas Polda Metro Jaya. Jadi kami belum terapkan dulu nih (ganjil-genap). Kami evaluasi dan kaji dulu bisa ga terapkan ganjil-genap," kata Andri.
Jika nantinya aturan tersebut masih menimbulkan pelanggaran bagi pengendara sepeda motor, maka aturan ganjil-genap akan diberlakukan. Kemudian, jika aturan ganjil-genap juga masih menyebabkan pengendara sepeda motor melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi penilangan sesuai aturan yang berlaku.
"Tilang sesuai kesalahan karena Sudirman-Thamrin kami sepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas," jelasnya.
Mengenai sanksi lalu lintas bagi pengendara motor, Andri mengaku saat ini masih diberikan toleransi. Kendati demikian, pihaknya sudah menggelar pertemuan bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pihak terkait untuk mengatur soal sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengefektifkan kenyamanan sepeda motor untuk melintas di MH Thamrin
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik