Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Pembelajaran Tatap Muka Siswa di Sekolah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan pembelajaran tatap muka siswa sekolah di Ibu Kota bergantung pada perkembangan fakta dan data kasus Covid-19 di Jakarta.
Saat ini Pemprov DKI belum bisa memutuskan siap untuk memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Semua sangat bergantung pada fakta dan data yang ada. Ini sangat dinamis jika bicara Virus Corona. Kan kita lihat, kurva (kasus Covid-19) masih turun-naik di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Pemprov DKI masih akan mengkaji dan meneliti terlebih dahulu terkait persiapan pembelajaran tatap muka.
"Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, pertama regulasi, kedua kesiapan sarana dan prasarana, ketiga yang tidak kalah penting siswanya, keempat orang tuanya," ujar Ariza.
"Belum tentu orang tuanya setuju, semua harus clear dulu baru kami memungkinkan dibuka (sekolah)," tutup Ariza.
Diketahui, Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Semua kewenangan dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan pembelajaran tatap muka bergantung pada fakta dan data kasus Covid-19.
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD