Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya

Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah seharusnya menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada Rabu (11/12) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa besaran UMSP gagal diumumkan karena masih ada perdebatan sengit antara pekerja dan pengusaha saat rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Keduanya masih berdebat mengenai sektor mana saja yang mesti diakomodir dalam UMSP 2025.

“Pekerja minta, ya, dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian, kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor,” ujar Hari di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut dia, hingga sore kemarin Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan pekerja masih membahas sektor-sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025.

Akhirnya disepakati ada 5 sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025, yaitu otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.

“Alhamdulillah tadi sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektormya,” kata dia.

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News