Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya

Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Dia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di 1 Januari itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News