Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
Kamis, 12 Desember 2024 – 11:01 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Dia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di 1 Januari itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR