Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
Kamis, 12 Desember 2024 – 11:01 WIB
Dia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di 1 Januari itu sudah bisa diterapkan,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.169.349
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini