Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya
Kamis, 29 Oktober 2015 – 16:27 WIB
Isnawa menyatakan, pembangunan sarana GALFAD belum sepenuhnya dilaksanakan yaitu gasifikasi dan structure landfill cell (SLC). Khususnya, bangunan SLC belum bisa dioperasikan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI kepada pengelola Tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS