Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan

Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

a. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

1) Tahun pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News