Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Minggu, 12 Juni 2022 – 10:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," kata dia. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta