Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?
Warga RW 10, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluhkan keberadaan tower pemancar di wilayah mereka. Menara besar itu dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka. Apalagi, diketahui tower tersebut tidak memiliki IMB.
"Warga yang berdekatan dengan tower itu banyak yang tidak setuju. Karena dikhawatirkan tower itu akan roboh," kata Ketua RW 10, Nahrawi, Jumat (14/9).
Nahrawi mengatakan, warga khawatir jika ada gempa tower pemancar yang sudah 15 tahun berdiri itu roboh. "Dia (pemilik tower) mau tanggung jawab tidak kalau kecelakaan. Kalau ada kematian atau luka," kata Nahrawi.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan bahwa tower tersebut tidak memiliki IMB. Hal itu menurutnya wajar karena tower dibangun sepuluh tahun yang lalu, sebelum aturan IMB ada.
"Izin dari ORARI dan Kementerian Komunikasi mereka kantongi zaman itu. Tetapi kami tidak cukup itu, makanya saya perintah, teman-teman di lapangan meneliti itu. Zaman itu mungkin itu tidak seketat sekarang ini ketika semuanya ada amdal yang lengkap," kata Marullah saat dihubungi terpisah. (tan/jpnn)
Diduga ada permainan oknum sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membiarkan tower tak ber-IMB berdiri di Jalan Kweni, Grogol Selatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan