Pemprov DKI Bolehkan Perkantoran Perketat Aturan Meski tak Sesuai Regulasi PPKM
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar perkantoran yang memiliki banyak kasus karyawan terpapar Covid-19 agar lebih mengetatkan aturan.
Perkantoran bahkan diizinkan untuk lebih memperketat aturan meski tak sesuai dengan regulasi dalam PPKM.
Pada PPKM level 2, sektor kantor non-esensial diizinkan membuka 50 persen kapasitas maksimal untuk kegiatan bekerja dari kantor (Work Form Office atau WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
“Masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH dan WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia, Senin (31/1).
Terlebih bila kasus positif Covid-19 ditemukan lebih dari satu di lingkungan perkantoran apalagi hingga menimbulkan klaster.
“Sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut, bisa melajukan tracing baik pada kontak erat kasus positif,” jelasnya.
Dia pun menjamin bila perkantoran yang mulai banyak kasus Covid-19 mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen di rumah maka tak melanggar aturan.
“Kalau konteks mengaturnya lebih ketat dan sudah dari inisiatif kantor tentu tidak apa-apa. Kalau mengatur lebih longgar baru enggak boleh,“ tambah Dwi. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar perkantoran yang memiliki banyak kasus karyawan terpapar Covid-19 agar lebih mengetatkan aturan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Perkantoran dan Hunian di IKN Sudah Siap Dipakai pada Desember 2024