Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19 di ibu kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebutkan rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan lantaran adanya peningkatan kasus saat ini.
"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian Covid-19 ialah di Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," tulis Widyastuti, Minggu (6/2).
Adapun besaran gaji atau insentif yang bakal didapatkan oleh tenaga kesehatan ialah sebesar Rp 5 juta per bulan.
Pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2022.
Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan kelulusannya pada 18 Februari 2022.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.
Selanajutnya, pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link ttps://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini