Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya

Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah, yaitu scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah atau asli ijazah profesi, dan scan NPWP.

Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah berupa surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi."

"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," tutur Widyastuti.

Berikut persyaratan bagi pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:

1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan 

2. Berusia 20-35 tahun

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan

Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News