Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB

Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah, yaitu scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah atau asli ijazah profesi, dan scan NPWP.
Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah berupa surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi."
"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," tutur Widyastuti.
Berikut persyaratan bagi pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:
1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan
2. Berusia 20-35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta