Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB

Tenaga Kesehatan. Foto : Ricardo/JPNN.com
dengan surat keterangan sehat dari
Instansi Pemerintah
4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun
7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
8. Tidak mempunyai komorbid penyakit
9. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta