Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Covid-19, Begini Cara Mendaftarnya
Senin, 07 Februari 2022 – 02:52 WIB
dengan surat keterangan sehat dari
Instansi Pemerintah
4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun
7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
8. Tidak mempunyai komorbid penyakit
9. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 kali. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini