Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasinya dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus mematuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," katanya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan.
Salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021.
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh."
"Kami tidak akan melakukan itu bila pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika pemerintah pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba melobi pemerintah pusat soal UMP, hasilnya?
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya