Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?

Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/12/2021). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.(Antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba melobi pemerintah pusat soal UMP, hasilnya?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News