Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan. Foto/ilustrasi: Sarlantas Depok, Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatatkan kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi.

Mereka juga akan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”.

“Jika sudah diberikan surat wajib servis, tetapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” kata dia.

Menurut Asep, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, tetapi dengan modifikasi SOP.

Adapun, hanya kendaraan yang berusia di atas 3 tahun yang wajib uji emisi. Asep bilang kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News