Pemprov DKI Diminta Gencarkan Sosialisasi Uji Emisi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.
"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/ hingga Kamis ini, tercatat 1.415.380 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.279.331 unit kendaraan roda empat dan 136.049 unit kendaraan roda dua. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggencarkan sosialisasi pengujian emisi kendaraan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar