Pemprov DKI Diminta Menaikkan Tiket Masuk Ragunan
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:12 WIB
Menyikapi hal ini, Kepala UPT TMR, Dinas Himawati menjelaskan, tarif tiket masuk yang diberlakukan terhadap pengunjung TMR ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Taman Margasatwa Ragunan.
"Karena harga tiket atas dasar pergub. Jadi kami harus membuat kajian dahulu dan mendapat persetujuan Gubernur, apakah layak untuk menaikkan tarif," tandasnya. (dil/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong harga tarif tiket masuk ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dinaikan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial